HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM, HARAM ATAU TIDAK? (**)
Pertama, Ketika masih
bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama
disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh
tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah
jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa
dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan
kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak
sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur
dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab
akan keharaman oral seks.
Kedua, saya
mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah
juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral seks yang
dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi
Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh
menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan
suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia
(kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air
madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu)
masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan
penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang
haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits
dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny
rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing.
Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk
tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud)
seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti
patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi
wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga
dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai
penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan
tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa
tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah
seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh
bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini adalah haram, karena
ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum
muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut
syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan
waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi
yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan
jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia
berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi
wa sallam.”
(Dinukil dari
Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Oral Sex”, hal. 3.
Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah jawaban
para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para
ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya
kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak
mengetahui”
Untuk jawaban
no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan
mengalami ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan
mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul
syahwat) begitupun wanita yang terangsang, vaginanya akan keluar madzi. Dan
apabila seorang istri mengulum penis suaminya maka mulut istrinya akan
terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati vagina
istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita,
baik mereka menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi
adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya
membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari
kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah
meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu
diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk jawaban
no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral
seks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan
domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat vagina domba
betina. Tujuannya adalah untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan
bukankah salah satu tujuan oral seks juga seperti itu?. Manusia memang
berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan rasa
jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan
orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan
manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam.
Sedangkan agama lain tidak.
Untuk jawaban
no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut
syari’at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang suami tempatnya adalah di
vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh
dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah)
lalu digunakan untuk oral seks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu
yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik
dengan oral seks. Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena
beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen
jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami
harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus
memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang
Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan
kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan
hubungan Seks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai
ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks adalah haram dan bernilai
maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah kamu campur
adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu
, sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar